Garda Penggawa, Maison (2022) ANALISIS YURIDIS SENGKETA PERBUATAN PIHAK LAIN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DENGAN MELAKUKAN PEMBONCENGAN REPUTASI MEREK (PASSING OFF) PADA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (297kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (95kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (233kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Merek merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang dilindungi hukum. Dalam praktik perdagangan, merek digunakan sebagai media untuk memperkenalkan produknya kepada konsumen sehingga merek bernilai ekonomis. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai daya pembeda terhadap produk yang dihasilkan. Reputasi merek mempengaruhi penjualan terhadap suatu barang dan/atau jasa. atas dasar reputasi lah banyak konsumen yang semakin mengenal merek tersebut, lalu munculah istilah merek terkenal. Terkenalnya suatu merek dapat memicu Tindakan-tindakan pelanggaran terhadap merek tersebut. Salah satu pelanggaran merek yang sering kali terjadi pada saat ini adalah Tindakan pemboncengan reputasi merek (passing off). Salah satu kasus dianalisis oleh penulis adalah kasus merek “EIGER” dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai pokok-pokok persengketaan dan Pertimbangan-pertimbanagn hakim dalam memutus sengketa. Penelitian ini menggunakan metode Normatif dan sifat penelitian deskriptif. Aturan mengenai Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pokok persengketaan terbagi atas tiga yakni persamaan pada pokoknya, pendaftaran merek dengan itikad tidak baik, Merek terkenal. Dalam pertimbangannya, penulis berpendapat hakim sudah tepat dalam memutuskan perkara ini. Sistem yang dianut Indonesia adalah sistemn First to File yang berarti pendaftar pertama yang dilindungi. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , pemohon pendaftaran merek itu harus dengan itikad baik Merek “EIGER” milik penggugat harus dilindungi dari pemboncengan reputasi merek yang dilakukan pihak-pihak pesaingnya yang beritikad tidak baik yang hanya ingin mendompleng ketenaran merek “EIGER” milik penggugat. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Merek, Pemboncengan Reputasi Merek
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 18 May 2022 04:23 |
Last Modified: | 18 May 2022 04:23 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/101855 |
Actions (login required)
View Item |