Khansa millenia, Yustinsta (2022) PERBEDAAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM HAL PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (146kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (217kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (24kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (157kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Sebagai falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 sila ke-5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan pemilu dapat dimaknai dan akan berwujud dalam sebuah aturan ataupun kebijakan yang diterapkan menurut prinsip-prinsip keadilan sebagai fairness yang juga bersesuaian dengan prinsip keadilan sosial pada sila kelima. Artinya, perlu tersedianya hukum yang berkeadilan yang tidak terbatas hanya bagi peserta, pemilih, atau hanya bagi Penyelenggara Pemilu. Kendati demikian, masalah hukum pemilu berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu belum mendapatkan perhatian yang serius. Disparitas keadilan antara Penyelenggara Pemilu terjadi dalam proses pemberhentian Anggota KPU atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu salah satunya dalam kasus pemberhentian Hermansyah Palaga selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe dan Evi Novida Ginting selaku Anggota KPU Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu pertama, bagaimana perbedaan antara Putusan DKPP dan Putusan TUN dalam pemberhentian Anggota KPU. Kedua, bagaimana seharusnya pemberhentian Anggota KPU ditinjau dari hukum Pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menggunakan kajian kepustakaan dengan dukungan data sekunder berupa buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari putusan DKPP dan TUN dalam hal pemberhentian Anggota KPU yaitu dari segi isinya. Putusan DKPP memeriksa dan menilai ada atau tidaknya pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dengan menilai perilaku penyelenggara pemilu. sedangkan Putusan TUN mengoreksi keabsahan Keputusan TUN yang didasari oleh Putusan DKPP dengan menilai keduanya berdasarkan aspek prosedural dan kewenangan. Dalam perspektif hukum pemilu sudah seharusnya terdapat mekanisme pengoreksian terhadap Putusan DKPP sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013. Ada 3 (tiga) hal penting menjadi perbaikan dalam proses pemberhentianAnggota KPU. Pertama, DKPP perlu memperhatikan garis kewenanganya sebagai lembaga etik. Kedua, memperhatikan penjatuhan sanksi lainnya sebelum memutuskan pemberhentian. Ketiga, dibuka ruang keadilan untuk mengoreksi Putusan DKPP. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Kode Etik, DKPP, PTUN
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 05:00 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 05:00 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/101662 |
Actions (login required)
View Item |