Nopria, Wardani (2022) PERMASALAHAN KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (110kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (368kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (100kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (179kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pengaturan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam konstitusi sebagai dasar hukum setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang alasan dan prosedur pemberhentian seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses pemberhentian Presiden ini melibatkan 3 (tiga) lembaga negara yaitu DPR, MK dan MPR. Permasalahan lainnya yaitu tekait dengan sifat putusan MK dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden, apakah putusan MK berkekuatan hukum mengikat kepada MPR. Atas dasar itu, maka diambil rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Kedua, bagaimana kekuatan hukum mengikat dalam putusan MK dalam proses pemberhentian Presiden. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder, serta metode pengumpulan data berupa studi dokumen (kepustakaan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemberhentian presiden setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, dan mengetahui bagaimana kekuatan hukum mengikat dari putusan MK dalam proses pemberhentian Presiden. Hasil penelitian pada skripsi ini dapat disimpulkan bahwa setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945 proses pemberhentian Presiden melibatkan 3 (tiga) lembaga negara yaitu diawali di DPR berlanjut ke MK untuk mendapat putusan mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden. Setelah diputus maka MK akan menyampaikan putusannya kepada DPR dan DPR akan meneruskan usulan pemberhentian ini kepada MPR. Adapun mengenai kekuatan hukum mengikat dari sifat putusan MK dalam pemberhentian Presiden, putusan MK tidak lah (final and binding) final dan mengikat, karena dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 yang berwenang untuk memberhentikan Presiden adalah MPR dan jika membaca naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 buku ke IV tentang kekuasaan kehakiman terkait Pasal 24 ayat 2 yang merupakan kewajiban MK, terkait dengan sifat putusan mengenai kewajiban ini dijelaskan bahwa sifat putusannya tidaklah final dan mengikat kepada MPR hanya dijadikan pedoman bagi MPR untuk mengambil keputusan untuk memberhentikan atau tidak seorang presiden.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 01 Apr 2022 02:51 |
Last Modified: | 01 Apr 2022 02:51 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/101109 |
Actions (login required)
View Item |