Ananda Fajri, Ramadhan (2021) MAHASISWA SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN DALAM PERSPEKTIF PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (265kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (231kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (95kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (281kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Amanat dari Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Dari amanat UUD 1945 tersebut direalisasikan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa adanya Komponen Cadangan. Kemudian, dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang menjadi landasan pembentukan Komponen Cadangan yang bersifat sukarela dan untuk bergabung dengan Komponen Cadangan maka wajib mengikuti Pendidikan Militer selama 3 bulan. Tulisan ini membahas dua rumusan masalah, Pertama, bagaimana pengaturan terkait penerapan Pendidikan Militer bagi mahasiswa ditinjau dari perspektif perundang-undangan? Kedua, bagaimana penerapan yang ideal bentuk Pendidikan Militer bagi mahasiswa di Indonesia? Untuk dapat membahas permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder. Dari penelitian dan pembahasan yang dilakukan didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, Pengaturan terkait dengan Pendidikan Militer bagi mahasiswa ditinjau dari perspektif perundang-undangan diawali oleh Amanat dari Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu, Amanat tersebut diwujudkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sebelum menjadi anggota Komponen Cadangan maka harus mengikuti yang namanya Pendidikan Militer. Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti Pendidikan Militer diperbolehkan karena termasuk dalam program Kampus Merdeka-Merdeka belajar yang dirancang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan status Mahasiswanya tidak akan hilang. Kedua, Penerapan yang ideal Pendidikan Militer bagi mahasiswa diwujudkan dengan adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan. Dengan adanya kurikulum ini maka Pendidikan Militer ini memiliki standar yang jelas dan terkesan telah dipikirkan secara matang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Mar 2022 04:45 |
Last Modified: | 28 Mar 2022 04:45 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/100894 |
Actions (login required)
View Item |