Pembatalan Hibah Pusako Tinggi Yang Telah Disertifikatkan Oleh Mamak Kepala Waris Di Pengadilan Negeri Kelas Ib Pariaman

REDHA, RAHAYU.R (2022) Pembatalan Hibah Pusako Tinggi Yang Telah Disertifikatkan Oleh Mamak Kepala Waris Di Pengadilan Negeri Kelas Ib Pariaman. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover & Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf

Download (790kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB VI Penutup)
BAB VI .pdf

Download (777kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (777kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
TESIS .pdf

Download (1MB)

Abstract

Permasalahan tentang pengelolaan harta pusaka tinggi merupakan persoalan yang sering terjadi dalam masyarakat adat di Minangkabau, terutama mengenai hak ulayat, tanah ulayat masyarakat adat. Harta Pusaka Tinggi yang dibagi secara hibah oleh anggota kaum kepada masing-masing anggota kaum. Pengadilan Negeri Pariaman dalam menangani sengketa pusaka tinggi adat selain menggunakan aturan adat, juga merujuk pada KUH Perdata. Jenis penelitian adalah yuridis normatif, menekan kepada materi hukum, meliputi asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sikronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Hasil Penelitian ini adalah: 1) pusako tinggi di Padang Pariaman adalah harta yang di dapat secara turun termurun dari niniak mamak ke kemankan, harta pusaka tinggi dapat dihibahkan, caranya yaitu anggota kaum yang terkait dalam harta pusaka tersebut harus menyetujui, lalu dikuatkan oleh niniak mamak. Apabila penghibahan di setujui para ahli waris harus menyerahkan dan di kuatkan oleh niniak mamak adat, setelah di hibahkan boleh di sertifikatkan, karna hibah tersebut telah lepas dari orang yang menghibahkan, kecuali di bunyikan dalam hibah tersebut bahwa hibah ini tidak boleh di perjual belikan. 2) Terjadinya penghibahan harta pusaka tinggi Putusan Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.PMN yaitu: dikarenakan rasa tanggung jawab mamak kaum kepada anak pisang agar memperbaiki taraf hidupnya dengan diberikannya hibah atas tanah pusaka tinggi tersebut yang semestinya dapat dijaga dan tidak melawan hukum mendaftarkan tanah hibah tersebut untuk dimiliki dan dikuasai selama-lamanya oleh anggota keluarganya dan keturunannya. Dalam putusan Nomor 48/PDT.G/PN.PMN dikarenakan adanya itikad tidak baik dari mamak yang pada waktu itu dipercaya sebagai kepala waris yang secara diam-diam ingin menguasai harta pusaka tinggi tersebut dengan cara hibah-menghibahkan dan jual beli atas tanah harta pusaka tinggi yang disertifikatkan merupakan perbuatan tercela dalam adat. 3) Putusan Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.PMN Pertimbangan hakimnya menetapkan sertifikat hibah bertentangan dengan hukum adat Minangkabau, hibah tersebut merupakan hibah bersyarat, dan dalam Putusan Nomor 48/PDT.G/2018/PN.PMN pendaftaran hak milik atas tanah objek perkara dinyatakan perbuatan melawan hukum sehingga perkara a quo penerbitan sertifikatnya tidak memenuhi persayaratan dalam peralihan hak atas tanah pusaka tinggi karena tergugat bukan anggota kaum dari para penggugat sehingga penerbitan sertifikat cacat hukum karena adanya perbuatan hukum yang mendahuluinya .Kata Kunci: Hibah, Pusako Tinggi, Sertifikat, Mamak Kepala Waris, Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yaswirman,. MA
Uncontrolled Keywords: Hibah, Pusako Tinggi, Sertifikat, Mamak Kepala Waris, Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 22 Aug 2022 07:01
Last Modified: 22 Aug 2022 07:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/109502

Actions (login required)

View Item View Item